kalo kalian kelas XI pasti deh dapet tugas ini, mudahan dapat membantu yaa ^^
SK. 5 Menganalisis Hukum dan
Peradilan Internasional
KD. 5.1 Mendeskripsikan
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Indikator: a. mengemukakan makna hukum internasional
b.menjelaskan hakikat hukum internasional
c.
menjelaskan asas-asas hukum internasional
d.
menyebutkan sumber-sumber hukum internasional
e.
menyebutkan subyek-subyek hukum internasional
f.
menemukan peranan lembaga peradilan internasional
g.
menyebutkan kewenangan mahkamah internasional
h. menyebutkan kendala yang dihadapi mahkamah internasional
dalam memerankan lembaga peradilan internasiona
l
a. hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa, atau hukum antar
antarnegara. Untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam dalam hubungan antar raja-raja zaman dahulu.
b. Hukum internasional
mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum
Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik
Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
c. –asas territorial:
didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang di wilayahnya.
-asas kebangsaan: didasarkan pada
kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Setiap warga Negara dimanapun mereka
berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
-asas kepentingan hukum:
didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat.
d. dalam arti materiil,
mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya berlakunya hukum internasional
atau mempersoalkan dasar mengapa hukum internasionak itu mempunyai kekuatan
mengikat atau apa yanga sebenarnya menjadi daya ikat berlakunya hukum
internasional.
Dalam arti formal, sumber hukum
darimana kita mendapatkan atau menemukanketentuan-ketentuan hukum internasional
yang dipergunakan oleh mahkamahj internasional dalam memutuskan permasalahan
hubungan internasional.
e. 1. Negara;
2. Organisasi Internasional, contoh WHO, WTO, PBB
3. Palang Merah Internasional;
4. Takhta Suci;
5. Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya, contoh PLO
6. Kaum Belligerensi,
7. Orang perorangan (Individu);
8. Wilayah perwalian;
9. Organisasi internasional non negara atau non pemerintah, contoh WALHI dan Lembaga2 Sosial Internasioanl
10. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional, contoh Freeport
2. Organisasi Internasional, contoh WHO, WTO, PBB
3. Palang Merah Internasional;
4. Takhta Suci;
5. Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya, contoh PLO
6. Kaum Belligerensi,
7. Orang perorangan (Individu);
8. Wilayah perwalian;
9. Organisasi internasional non negara atau non pemerintah, contoh WALHI dan Lembaga2 Sosial Internasioanl
10. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional, contoh Freeport
f. Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah
Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum
terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan
kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya
antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum
dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Lembaga
peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI)
yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946.
PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International
Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
g. – menghasilkan keputusan keputusan mahkamah yang merupakan
keputusan keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa(fungsi
penyelesaian sengketa)
-- memberikan pendapat hukum yang tidak
mengikat. (fungsi konsulatif)
h.
-Dalam menghadapi
persoalan-persoalan baru yang berkembang dengan pesat, Mahkamah Internasional
dituntut mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman.
Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II.
-Partisipasi masyarakat global yang semakin nyata dengan
makin berperannya NGO, indegenous people, asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan menuntut adanya hak-hak yang sama terhadap Mahkamah Internasional.
-Mahkamah internasional cukup kesulitan menghadapi masalah-masalah global, karena
kasus-kasus yang akan dihadapi oleh Mahkamah Internasional tidak hanya persoalan-persoalan politik saja, beberapa kasus lingkungan hidup khususnya.
- Adanya subjek hukum yang tidak mau mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, sehingga cukup mempersulit Mahkamah Internasional dalam memerankan tugasnya.
Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II.
-Partisipasi masyarakat global yang semakin nyata dengan
makin berperannya NGO, indegenous people, asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan menuntut adanya hak-hak yang sama terhadap Mahkamah Internasional.
-Mahkamah internasional cukup kesulitan menghadapi masalah-masalah global, karena
kasus-kasus yang akan dihadapi oleh Mahkamah Internasional tidak hanya persoalan-persoalan politik saja, beberapa kasus lingkungan hidup khususnya.
- Adanya subjek hukum yang tidak mau mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, sehingga cukup mempersulit Mahkamah Internasional dalam memerankan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar