Selasa, 04 Maret 2014

pkn sma kd 3.1 semester 2



Kd 3.1 Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
Indicator 1 menguraikan pengertian, fungsi, dan peranan pers dalam masyarakat yang demokratis
1.     Pengertian Pers
Istilah “pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilka  karya cetak pada lembaran kertas.
Beberapa pengertian pers :
        Kamus Umum Bahasa Indonesia, pers berarti :
1)    Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
2)    Alat untuk menjepit, memadatkan.
3)    Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
4)    Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.
        UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit.  Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.  Sedanglan dalam arti sempit, pers  merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.

2.     Fungsi  Pers
Pers sebagai “watchdog” yaitu mata dan telinga, pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini atau pendapat, dan mengarah agenda masa depan.
Pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikit:
1)    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2)    Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebahgai lembaga ekonomi.
Penjelasan :
A. Fungsi Informasi :  menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.  Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 
E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.  Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

3.     Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1)    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2)    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3)    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4)    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
5)    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Indicator 2 mendeskripsikan perkembangan pers di indonesia
Perkembangan Pers di Indonesia
Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di Indonesia menjadi lima, yaitu :
    1)    Era Kolonial sampai dengan tahun 1945.
    2)    Era demokrasi Liberal, tahun 1949 - 1959.
    3)    Era Demokrasi terpimpin, tahun  1959 - 1966.
    4)    Era Orde Baru, tahun 1966 - 1998. 
    5)    Era reformasi, tahun 1998 - Sekarang.

          A. Era Kolonial ( Sampai dengan tahun 1945)
                              Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah  penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda.
                  Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
                  Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di semarang.  Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.  Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

            B.  Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
                        Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan  “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950.
                        Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
                        Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang asing….”

             C.  Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
                        Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan  Kantor Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
                        Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14, menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.
                        Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.  Para wartawan harus mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah.

            D. Era Orde Baru ( 1966 – 1998)
                                          Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
                                          Hakekat Pers Pancasila, adalah pers yang sehat dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat, kontrol sosial yang konstruktif.
                                          Kebebasan ini di dukung dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 11 tahun 1966, yang menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan dan setiap warga Negara punya hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin usaha penerbitan Pers (SIUPP).
                                          Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde baru.  Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf. Para wartawan diingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
                                          Pers setelah peristiwa malari cenderung pers yang mewakili penguasa, pemerintah atau Negara, pers tidak menjaankan fungsi kontrol sosialnya dengan kritis, mirip dengan di masa demokrasi terpimpin, hanya bedanya di masa Orde Baru, pers dipandang sebagai institusi politik yang harus diatur dan dikontrol.

                         E. Era reformasi (1998 – sekarang )
                                          Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4).  Jadi tidak perlu surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).  Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).
                                          Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, yaitu wartawan  utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.  Hak itu dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.  Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dll.
                                          Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu dengan tidak menerima pemberian atau godaan-godaan material yang berhubungan dengan sebuah berita atau publikasi sebuah berita.
Sejak pemerintahan penjajahan Belanda menguasai Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
1.    Pers di masa pergerakan
Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan “terompet” dari organisasi pergerakan orang Indonesia. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain:
a.    Harian Sedio Tomo sebagai kelanjutan harian Budi Utomo terbit di Yogyakarta didirikan bulan Juni 1920.
b.    Harian Darmo Kondo terbit di Solo dipimpin Sudarya Cokrosisworo.
c.    Harian Utusan Hindia terbit di Surabaya dipimpin HOS Cokroaminoto.
d.    Harian Fadjar Asia terbit di Jakarta dipimpin Haji Agus Salim.
e.    Majalah mingguan Pikiran Rakyat terbit di Bandung dipimpin Ir. Soekarno.
f.    Majalah berkala Daulah Rakyat dipimpin Mocb. Hatta dan Sutan Syahrir.
2.   Pers di masa penjajahan Jepang
Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Beberapa harian yang muncul antara lain:
a.    Asia Raya di Jakarta
b.    Sinar Baru di Semarang
c.    Suara Asia di Surabaya
d.    Tjahaya di Bandung
Pers nasional masa pendudukan Jepang mengalami penderitaan dan pengekangan lebih dari zaman Belanda. Namun ada beberapa keuntungan bagi wartawan atau insan pers yang bekerja pada penerbitan Jepang, antara lain:
a.    Pengalaman karyawan pers Indonesia bertambah. Fasilitas dan alat yang digunakan jauh lebih banyak daripada pada masa Belanda.
b.    Penggunaan bahasa Indonesia makin sering dan luas. Karena bahasa Belanda berusaha dihapus oleh Jepang, hal ini yang nantinya membantu bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa nasional.
c.    Adanya pengajaran bagi rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber resmi Jepang. Kekejaman dan penderitaan yang dialami pada masa Jepang memudahkan pemimpin bangsa memberi semangat untuk melawan penjajah.
3.    Pers di masa revolusi fisik
Periode ini antara tahun 1945 sampai 1949 saat itu bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki sehingga terjadi perang mempertahankan kemerdekaan. Saat itu pers terbagi menjadi dua golongan yaitu:
a.    Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Sekutu dan Belanda yang dinamakan
Pers Nica (Belanda).
b.    Pers yang terbit dan diusahakan oleh orang Indonesia atau disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik yang disuarakan kaum Republik berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat agar menerima kembali Belanda.
Contoh koran Republik yang muncul antara lain: harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Pers Nica antara lain: Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan Mustika di Medan. Pada masa ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS) lahir, kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia.
Untuk menangani pers, pemerintah mcmbentuk Dewan Pers tanggal 17 Maret 1959. Dewan terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat pemerintah, dengan tugas:
a.    Penggantian undang-undang pers kolonial.
b.    Pemberian dasar sosial-ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah).
c.    Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia.
d.    Pengaturan yang memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (tingkat hidup dan tingkat gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dll).

4.   Pers di era demokrasi (1949-1959)

Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan para wartawan terhadap pers Belanda dan Cina. Pemerintah mulai mencari cara membatasi penerbitan karena negara tidak akan membiarkan ideologi “asing” merongrong Undang-Undang Dasar. Akhirnya pemerintah melakukan pemberdelan pers dengan tindakan yang tidak terbatas pada pers asing saja.
5.    Pers dimasa Orde Lama atau Pers Terpimpin
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan penekanan ini merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan diambil alih pemerintah dan wartawan wajib untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
6.    Pers di era demokrasi Pancasila dan Orde lama
Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilab pers Pancasila.
Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkab lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).
Prof. Oeraar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mas Media dan Hukum menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi pancasila dengan karakteristik berikut:
a.    Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan
pendapat dan bukan kemerdekaan untuk memperoleh alat dari expression, seperti dikatakan oleh negara sosialis.
b.    Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
c.    Kebebasan bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukan tidak bersyarat sifatnya.
d.    la merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas tcrtentu, dan syarat-syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh hukum internasional dan ilmu hukum.
e.    Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka.
f.    la merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai kritik adalah negatif
karakternya, melainkan ia positif sifatnya, bila ia menyampaikan wettigeinitiativen dari pemerintah.
g.    Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya subordinated terhadap penguasa politik.
h. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif jarang ditemukan kaum liberatarian sebagai unsur esensial dalam persoalan mass-communication.
i. Pernyataan bahwa pers tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi pers Indonesia.
j. Konsentrasi perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang ongebreideld, merupakan suatu hambatan yang deadwerkelijk dan ekonomis terhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative atau dalam bentuk lain yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu.
k. Kebebasan pers dalam lingkunganbatas limitative dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers mereka.
l.  Konsentrasi perusahaan yang membahayakan performance dari pers excessive, kebebasan pers yang dirasakan berlebihan dan seolah memberi hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vility), the right to invade . privacy, the right to distort, dan lainnya dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. la memberi ilustrasi pers yang bebas dan bertanggung jawab (a free and responsible press).

Kd 3.2 menganalisis
pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Indicator 1 mendeskripsikan makna dan ciri pers yang bebas dan bertanggung jawab
        pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Pers yang bebas dan merdeka disini, bukan bebas sebebas bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan, atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah Negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun tetapi tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
      Ciri ciri pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah yang sesuai dengan kode etik jurnalistik

Indicator 2 mendeskripsikan fungsi kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokrasi Indonesia
Adalah memperlihatkan kepada public suatu karya jurnalistik. Kode etik ini pula sebagai penuntun seorang wartawan dalam melakukan tugasnya dalam peliputan maupun menulis atau menyiarkan berita tersebut. Dengan memiliki kode ini maka wartawan dapat menimbang apakah tindakakn yang dilakukannnya benar atau salah, baik atau jahat, bertanggung jawab atau tidak.

Indicator 3 menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan pers
Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998
 
6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di  KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna

Kd 3.3 Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Indicator 1 menganalisis implementasi kebebasan pers dalam masyarakat demokrasi indonesia
A. Kebebasan Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.  Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
1.      Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.
2.      Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
3.      Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4.      Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5.      Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
  • Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  • Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
  • Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan). Bila di era Orba terjadi banyak restriksi, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah.
            Konstelasi tersebut, tentu sangat dibutuhkan pers dan dalam upaya perwujudan masyarakat demokratis serta perlindungan HAM. Bukankah kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi (inti dari kebebasan pers) diakui dalam konstitusi kita (pasal 28 yunto pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi Universal HAM? Karena itu, pers yang bebas sangat penting dan fundamental bagi kehidupan demokratis. Sekalipun bisa diakui, bahwa pers yang bebas bisa baik dan buruk. Tapi, tanpa kebebasan pers, sebagaimana yang dikatakan novelis Prancis, Albert Camus, yang ada hanya celaka.
Kemudian, dimanakah keburukan pers bebas? Pers bebas menjadi buruk. Menurut Jacob Oetama, bila kebebasan pers yang dimiliki pengelola pers itu tidak disertai peningkatan kemampuan profesional, termasuk di dalamnya professional ethics (Jacob Oetama, 2001).
Apakah kemampuan profesional pengelola pers sekarang sudah meningkat? Persoalan tersebut mungkin bisa diperdebatkan. Namun, apakah etika profesional pengelola pers tersebut sudah meningkat? Rasanya, pertanyaan itu mudah dijawab, yakni secara umum malah merosot. Kalangan tokoh pers sendiri mengakui hal tersebut.
     Lukas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers menjelaskan, bahwa kebebasan pers yang sangat longgar saat ini tidak hanya menumbuhkan ratusan penerbit baru. Akan tetapi, juga menimbulkan kebebasan pers yang anarkis. Kebebasan pers telah menghadirkan secara telanjang segala keruwetan dan kekacauan. Publik bisa menjadi leluasa membaca dan menyaksikan pola tingkah figur publik. Serta, hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi. Tabloid-tabloid yang sangat sarat berita dan foto pornografi sangat marak. Judul-judulnya pun sensasional, menakutkan dan bahkan menggemparkan (scare headline).
    Mekanisme untuk menghentikan kebebasan pers yang kebablasan tersebut secara formal hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, melalui pengadilan dan penegakkan etika profesi oleh dewan pers atau atas kesadaran pengelola pers untuk menjaga kehormatan profesinya (Lengkapnya baca : “Pasal Pornografi Dalam Pers”). Guna memaksa, cara kedua ini mungkin lemah dan kekuatannya hanya merupakan moral prefosi. Sejarah membuktikan, mengharapkan Dewan Pers berdaya menegakkan etika profesi wartawan adalah sesuatu yang otopis. Sedangkan cara pertama, penegakkan hukum di pengadilan itu lebih efektif karena bersifat memaksa dan ada institusi negara untuk memaksakannya.
Dalam konteks tersebut, tindakan polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana menjadi tumpuan. Kalau polisi pasif saja dan menunggu laporan, apalagi kalau malah ikut menikmati, tentu pers porno akan kondusif berkembang. Selama penegak hukum kita gampang “dikompromi,” maka tidak terlalu salah pendapat yang mengatakan, polisi kita sudah tak berdaya alias loyo didalam memberantas pornografi.

Indicator 2 menunjukkan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa di indonesia
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat atau media seperti Koran,radio,televisi,seni pertunjukan dan lain sebagainya.peralatan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan,namun jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain : Fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi cara yang kuat,penayangan adegan yang tidak layak dimedia-media elektronik begitulah wajah kebebasan pers Indonesia saat ini.Disatu sisi menanamkan tanggung jawab sosial,namun disisi lain keberadaanya dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini.Inilah efeknya pers yang dihasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter yang beragam seperti sekarang.
   Kehadiran media masa senantiasa menghadirkan kontrakdiksi. Di satu sisi menyediakan hal-hal positif seperti hiburan , informasi,pengetahuan dan iptek untuk memperluas wawasan .dengan kata lain media masa baik elektronik dan non elektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol kritik yang konsturuktif . Adanya sifat kontradiksi dari media masa misalnya pada suatu sisi brita - brita yang di tulis merupakan informasi yang aktual dan sangat di perlukan biasanya di baca berulang - ulang dan di jadikan sunber tulisan .Namun pada sisi lain pemberitaannya sering menimbulkan keresahan dan berbau propokasi .
 Dampak penyalahgunaan kebebasan media masa sangat berpengaruh dalam kehidupan kita, karena media masa cetak maupun elektronik senantiasa hadir di hadapan kita, dan senantisa di nantikan kehadirannya oleh pembaca dan pemirsa. banyak prilaku yang ditampilkan kepada kita cenderung merupakan hasil peniruan dari media masa baik prilaku positif maupun negatif.
Kd. 4.1 mendeskripsikan proses, aspek, dan dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indicator 1 mengemukakan proses globalisasi
 Proses Globalisasi
a         Benih-benih globalisai menurut Wikipedia telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan India menelusuri negeri lain melalui jalan darat (jalur sutera) dan jalur laut.
b        Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum Muslim di Asia dan Afrika, dengan membentuk jaringan perdagangan yang meliputi Jepang, China, Vietnam, Indonesia, Persia , pantai Afrika Timur. Laut Tengah, Venesia dan Genoa.
c         Fase berikutnya adalah eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa seperti Spanyol, Portugis, Inggris dan Belanda ke negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Eksplorasi yang didukung oleh terjadinya revolusi industri di Eropa ini akhirnya melahirkan penjajahan/kolonialisme. Disisi lain hal ini melahirkan keterkaitan antar bangsa di dunia. Berbagai teknologi ditemukan dan menjadi dasar perkembangan tekonologi saat ini, seperti komputer dan internet.
d        Runtuhnya komunisme, membawa dunia pada fase selanjutnya. Kapitalisme yang merupakan musuh utama komunisme dianggap sebagai jalan yang paling benar dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Negara-negara mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Hasilnya sekat-sekat antar negarapun mulai kabur.

Indicator 2 mendeskripsikan aspek globalisasi
a.    Kemajuan dan inovasi teknologi
b.    Semakin tingginya intensitas inventasi, keuangan dan perdagangan global
c.    Semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, pertukaran budaya, nilai dan ide yang lintas batas Negara
d.    Globalisasi ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antar bangsa namun antar masyarakat

Indicator 3 mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
1              Bidang Politik
Dampak Globalisasi
Pengaruh Positif
bagi masyarakat
Pengaruh Negatif
bagi masyarakat
         Masuk & tersebarnya nilai-nilai demokrasi serta kesadaran politik
         Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok, oposisi, dikatator mayoritas, atau tirani minoritas
         Transparansi (keterbukaan), akuntabilitas (tanggung jawab) dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin mendapat sorotan masyarakat
         Lahirnya berbagai partai politik, organisasi non pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperjuangkan hal-hal yang berbeda
         Masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan bebas
         Masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap proses politik sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik.
         HAM semakin diakui
         Semangat musyawarah mufakat dalam setiap proses politik semakin ditinggalkan
         Masyarakat lebih mengutamakan kepentingan kelompok dari pada kepentingan umum.

2              Bidang Ekonomi
Dampak Globalisasi
Pengaruh Posistif
bagi masyarakat
Pengaruh Negatif
bagi masyarakat
         Berlakunya praktik perdagangan “siapa yang memiliki modal yang besar akan semakin kuat dan yang lemah tersingkir”
         Adanya mekanisme pasar yang menentukan perekonomian negara.. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator (pengatur keuangan)
         Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberi subsidi semakin berkurang, koperasi sulit berkembang, sistem padat karya sulit dilakukan karena tenaga manusia telah digantikan dengan mesin-mesin.
         Kompetisi produk dan harga semakin tinggi, sejalan dengan tingkat  kebutuhan masyarakat yang tinggi pula
         Taraf hidup dan pendapatan per lapita masyarakat meningkat
         Tersedianya lapangan pekerjaan
         Kualitas sumber daya manusia meningkat, sehingga pengelolaan sumber daya alam juga meningkat
         Jumlah produksi barang-barang industri meningkat dan berakibat pada pertumbuhan ekonomi
         Tatanan hubungan perekonomian yang berlandaskan kekeluargaan semakin pudar, diganti dengan hubungan yang penuh persaingan
         Munculnya kelas-kelas ekonomi, seperti kelas buruh dan majikan yang menimbulkan kesenjangan
3              Bidang Sosial Budaya
Dampak Globalisasi
Pengaruh Posistif
bagi masyarakat
Pengaruh Negatif
bagi masyarakat
         Masuknya nilai-nilai asing secara mudah melalui televisi, internet, radio dll
         Semakin menurunnya apresiasi masyarakat terhadap budaya lokal. Semantara gaya hidup individualisme, hedonisme, permisif dan konsumerisme semakin berkembang.
         Semkin lunturnya semangat kegotongroyongan, dan kepedulian social
         Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan diganti dengan hal-hal yang bersifat rasional
         Pendidikan dan kesehatan semakin berkembang dengan baik, dengan didukung oleh perkembangan teknologi.
         Budaya asing yang baik, seperti menghargai waktu, etos kerja yang tinggi dapat tumbuh dan berkembang.
         Budaya tradisional semakin memudar.
         Gaya hidup yang bersifat individual dan mementingkan kesenangan atau kemewahan dapat menghilangkan kepedulian terhadap sesama
         Penggunaan narkoba dan seks bebas semakin meningkat.

4              Bidang Hukum dan Pertahanan Keamanan
Dampak Globalisasi
Pengaruh Posistif
bagi masyarakat
Pengaruh Negatif
bagi masyarakat
         Semakin menguatnya desakan terhadap supremasi hukum, demokrasi dan penegakan HAM
         Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan undang-undang yang memihak masyarakat
         Semakin merebaknya tindak kejahatan lintas negara dan terosisme internasional
         Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegakan hukum yang lebih profesional, tarnsparan dan dapat dipercaya
         Menguatnya kedudukan masyarakat sipil dengan memposisiskan tentara sebagai penjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban
         Masyarakat semakin tahun hak dan kewajibannya dalam bidang hukum.
         Pelaksanaan HAM lebih baik.
         Masyarakat dapat mengkritik kinerja para penegak hukum melalui sarana-sarana yang ada
         Posisi silang bangsa Indonesia  menjadi sasaran berbagai macam kejahatan internasional
         Nasionalisme dan patriotisme berkurang

KD. 4.2 mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara Indonesia

Indicator 1 mendeskripsikan pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Ciri yang menandakan fenomena globalisasi di dunia
a         Perubahan dalam konsep ruang dan waktu.
Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televise satelit dan internet menujukkan bahwa komunikasi global terjadi dengan begitu cepat.
b        Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling tergantung
Hal ini merupakan akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization.
c         Peningkatan interaksi budaya melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, internet dan olah raga internasional)
d        Meningkatkan masalah bersama, misalnya dalam bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan inflasi regional.

Ringkasan dari bentuk-bentuk globalisasi di sekitar kita.
a         Gaya Hidup
Globalisasi menimbulkan lahirnya gaya hidup seperti berikut
          Individualisme
          Konsumerisme
          Hedonisme
b        Makanan
Dengan globalisasi banyak kita temukan banyaknya restoran (Mc. Donald, KFC, Hoka-hoka Bento) dan masakan asing (pizza, dim sum, fried chicken dll)
c         Mode
Dijadikannya negara-negara tertentu sebagai kiblat mode pakaian atau rambut, seperti Prancis, Italia, Amerika serikat ataupun Jepang..
d        Komunikasi
Mudahnya berkomunikasi dengan orang-orang di luar negeri dengan menggunakan handphone, chatting di internet dll
e         Transportasi
Angkutan darat, laut dan udara sekarang sudah didisain sedemikian hebat dan cepat.

Indicator 2 menunjukkan contoh pengaruh Negara lain yang dirasakan oleh bangsa Indonesia
Pengaruh Globalisasi di Bidang Lingkungan Hidup
Di seluruh dunia, baik Negara kaya maupun miskin, semua memiliki ketergantungan, dan ketergantungan itu semakin tinggi di antara yang satu dengan yang lain. Mereka menghadapi suatu masalah yang skalanya semakin global,dan masalah ligkungan adalah contoh yang mutakhir dalam ini. Globalisasi dalam tingkat konsumsi yang tinggi atau depresi ekonomi, telah mengakibatkan masalah lingkungan, merosotnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam serta meningkatnya polusi adalah contoh kongkret yang terjadi. Dalam jangka waktu yang panjang, globalisasi hanya bisa sukses jika bisa membawa kesejahteraan ekonomi bagi semua umat manusia tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pengaruh Globalisasi di Bidang Ekonomi
Pengaruh globalisasi di bidang ekonomi adalah gencarnya perusahaan-perusahaan multinasional mendirikan pabrik dan kantor-kantor cabangnya di negara lain. Produk luar negeri masuk ke pasar-pasar suatu negara, sehingga produk dalam negeri kalah bersaing. Globalisasi perekonomian itu sendiri merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Akibat adanya globalisasi mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Pengaruh Globalisasi di Bidang Sosial Budaya
Globalisasi merupakan kenyataan hidup dan kesadaran baru bagi setiap manusia. Globalisasi telah menimbulkan gaya hidup yang baru yang tampak dengan jelas, yaitu di kota-kota besar dan semakin merasuki kehidupan-kehidupan yang dulunya terisolasi. Menurut analisis para ahli, globalisasi pada umumnya bertumpu pada empat kekuatan global, yaitu :
a. Kemajuan IPTEK terutama dalam bidang informasi dan inovasi-inovasi baru di dalam teknologi yang mempermudah kehidupan manusia.
b. Perdagangan bebas yang ditunjang oleh kemajuan IPTEK.
c. Kerjasama regional dan international yang telah menyatukan kehidupan berusaha bangsa-bangsa tanpa megenal batas-batas Negara.
d. Meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak asasi manusia dan kewajiban manusia di dalam kehidupan bersama, serta meningkatnya kesadaran bersama dalam demokrasi.
Kebudayaan yang cukup kuat atau mungkin juga bisa dikatakan paling kuat adalah kebudayaan barat. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari di seluruh belahan dunia ada kelompok orang-orang ( sebagian besar remaja ). Dan itu semua bisa kita lihat baik dalam segi pakaian, tingkah laku atau lagu dan film yang disukai. Perkembangan globalisasi kebudayaan dapat menimbulkan efek atau pengaruh yang positif juga bisa negative. Perkembangan globalisasi kebudayaan ini di tandai dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
b. Penyebaran prinsip multikebudayaan.
c. Berkembangnya pariwisata.
d. Berkembangnya mode yang berskala global, dalam hal ini pakaian dan film.
e. Bertambah banyaknya event-event berskala global.
Dalam percaturan globalisasi, sudah menjadi tugas negara untuk mempertahankan dan memajukan kebudayaan nasional. Dan upaya memajukan kebudayaan nasional ini sebenarnya telah diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat ( 1 ). Untuk menghadapi peluang dan tantangan globalisasi, dibutuhkan adanya identitas kebudayaan nasional yang kuat dan handal. Dan upaya untuk mewujudkan ini dapat dilakukan dengan tiga pendekatan :
a. Merumuskan identitas kebudayaan nasional dalam konsepsi ke-Bhineka-an.
b. Merumuskan identitas kebudayaan nasional dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara.
c. Merumuskan identitas kebudayaan nasional dalam bingkai Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia hidup dalam suatu wilayah yang luas dan disatukan oleh lautan yang merupakan suatu kenyataan akan ke-Bhineka-an kita. Tanpa ke-Bhineka-an, ketunggalan masyarakat kita akan bersifat semu dan kurang mempunyai daya tahan. Ke-Bhineka-an masyarakat kita merupakan kekuatan yang mahadasyat apabila diikat dalam suatu wadah kebangsaan dan kebudayaan nasional.
Sedangkan, mempertahankan dan mengembangkan identitas kebudayaan nasional dengan menerapkan konsep wawasan nusantara berarti kita berupaya mempertahankan identitas kebudayaan nasional dalam wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Identitas kebudayaan nasional dalam Wawasan Nusantara memuat tiga kepentingan nasional yang paling mendasar, yaitu :
a. Persatuan dan kesatuan nasional.
b. Identitas atau jatidiri bangsa.
c. Kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Identitas kebudayaan dalam Wawasan Nusantara bisa diartikan bisa diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya yang serba nusantara dari dalam lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperlihatkan kondisi geografis, latarbelakang sejarah, dan kondisi social budayanya.

Pengaruh Globalisasi di Bidang Politik dan Hankam
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai banyak karateristik yang sama dengan internasionalisasi. Kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran Negara dan batas-batas Negara.
Globalisasi merupakan salah satu aspek kehidupan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk mempertahankan identitas nasional dari pengaruh negative globalisasi, dibutuhkan adanya pendekatan sistem ketahanan nasional. Identitas dalam pandangan perspektif ketahanan nasional, merupakan salah satu sarana dalam membentuk kondisi dinamis yang meliputi segala aspek kehidupan yang terintegrasi dalam dalam bangsa dan negara Indonesia. Aspek-aspek yang dikedepankan dalam pertahanan nasional antara lain :
a. Kemampuan dan kekuatan mempertahankan kelangsungan hidup ( survival, identitasdan integritas bangsa dan Negara )
b. Kemampuan dan kekuatan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Melalui kedua aspek tersebut, kondisi identitas kebudayaannasional semakin kokoh dengan lahirnya manusia Indonesia yang berbudaya dan berperadaban. Manusia yang berbudaya yang punya kemampuan dan kekuatan untuk survive sekaligus berkembang, serta dapat hidup bersaing dan bersanding dengan bangsa-bangsa lain.

Dampak positif globalisasi antara lain:
  • Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
  • Mudah melakukan komunikasi
  • Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
  • Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
  • Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
  • Mudah memenuhi kebutuhan
  • Membuat sikap terbuka, berpikiran luas
Dampak negatif globalisasi antara lain:
  • Informasi yang tidak tersaring
  • Perilaku konsumtif
  • Ketergantungan dengan teknologi
  • Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

Kd 4.3 menentukan sikap terhadap pengaruh dan implikasi globalisasi terhadap bangsa dan Negara Indonesia
Indicator 1 menentukan posisi terhadap implikasi globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Implikasi globalisasi terhadap bangsa dan Negara Indonesia
1)    Menghapus berbagai jenis subsidi untuk rakyat, sikap ini bukanlah arif dan bijak sebab hanya untuk kepentingan Negara-negara pemberi hutang.  Apalagi hal itu dilakukan dimana rakyat Indonesia sedang bergulat melawan krisis ekonomi.  Ironisnya Negara kreditur atau pemberi hutang memberikan subsidi besar-besaran terhadap rakyatnya dalam berbagai sector kehidupan padahal kondisi ekonomi rakyat dari negar G -8 sangat stabil.
2)    Meliberalisasi keuangan, kebijakan pemerintah yang meliberalisasi keuangan pada tahun 1997 ternyata telah mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke dasar yang paling dalam.  Liberalisasi ini adalah suatu kesepakatan untuk  menggunakan dolar Amerika sebagai nilai kurs Indonesia.  Awlanya nulai 1 dolar Rp 2.500,00 melonjak menjadi Rp 19.000,00, lonjakan ini jelas menguntungkan pemilik dolar dan disisi lain memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.  Sebab melonjak nilai hutang luar negeri, harga barang inpor melonjak.
         Kita harus belajar dari Negara RRC yang tidak mengkurs atau meliberalisasi mata uangnya, walaupun mendapat tekanan dari Negara G-8 terutama Amerika Serikat.  RRC tidak terkena dampak krisis ekonomi tahun 1997 bahkan barang-barang dari RRC diminati pasar dunia yag sedang krisis karena harganya sangat murah sebab biaya produksinya murah Karena mata uangnya tidak dukurskan sehingga nilai tukarnya menjadi murah dalam perdagangan internasional.
3)    Meliberalisasi perbankan, kebijakan ini semakin memperparah perekonomian nasional.  Karena modal masyarakat dapat saja dimasukkan ke bank asing, sebab adanyakemudahan bank asing untuk beroperasi dan menawarkan suku bungan yang tinggi sehingga bank – bank nasional bersaing ketat, dan bank nasional sering dipakai sebagai pundi-pundi para pengusaha dan pejabat Negara untuk menarik keuntungan.  Akibatnya bank-bank nasional sering mengalami kerugian dan sering dibobol.  Oleh nsebab itu kerugian bank sering ditutup oleh BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang mencapai nilai triliunan rupiah.
4)    Melakukan Privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), adalah kebijakan untuk menjual sebagian atau seluruhnya  saham BUMN kepada pihak swasta dengan alasan adanya korupsi dan salah pengelolaan terhadap BUMN tersebut, sehingga mengalami kerugian terus menerus, maka untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengadakan privatisasi atau menswatanisasikan BUMN tersebut.
5)    Perumus kebijakan di tingkat nasional, yaitu peningkatan srategi dan langkah-langkah operasional untuk menciptakan iklim yang menguntungkan dunia usaha,aparat, penegak hukum dll.
6)    Pelaku ekonomi, Daya saing makin banyak maka perlu untuk mempertahankan dan meningkatkan  pasar bagi hasil produksi nasional.
7)    Pemerintah,  dapat memainkan peran sebagai  fasilitator, bimbingan, kepada cendekiawan dan tenaga ahli untuk meningkatkan daya saing dalam kancah internasional.
8)    Bagi dunia Usaha, harus lebih jeli mempelajari peluang yang ada di pasar danmenigkatkan produksi dan daya saing perusahaannya.

Indicator 2 menunjukkan sikap selektif terhadap pengaruh globalisasi
2.     Sikap selektif terhadap pengaruh globalisasi

         Globalisasi mempunyai akibat positif dan negative.  Untuk menghadapi supaya tidak terimbas dengan pengaruh negative maka kita harus selektif dalam memilih dan memilah serta harus disesuaikan atau disaring dengan norma – norma masyarakat dan Nilai Pancasila, sebab Pancasila dan norma masyarakat adalah filter atau penyaring dari dampak globalisasi.
 
NO
Sisi Positif Globalisasi
Sisi negative Globalisasi

1

Liberalisasi barang , jasa dan komoditi lainnya memberikan peluang bagi Indonesia untuk ikut bersaing merebut pasar perdagangan luar negeri terutama hasilpertanian,tekstil dan baha tambang.
Bidang jasa indonesia punya peluang untuk menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam, budaya tradisional yang beraneka ragam.

-Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.
-Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
-Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.

2

Ada kecendrungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke Negara-negara sedang  berkembang dengan tujuan keuntungan geografis (bahan baku, areal luas, tenaga kerja murah).  Indonesia  memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru perusahaan itu.

-perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra perusahaan luar negeri.  Akibatnya industri dalam negeri sulit berkembang.
-Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
-Bila perusahaan asing tersebut nantinya pindah atau pulang kampung maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

3

Kecendrungan global terbatasnya investasi langsung luar negeri akan memberipeluang bagi pasar modal Indonesia seperti BEJ (Bursa Efek Jakarta) untukmeningkatkan transaksinya tanpa saingan investor asing.

-Perkembangan perusahaan nasional mejadi lambat karena investasinya lebih banyak malalui bursa efek dari pada mendirikan perusahaan baru.




4

Peredaran uang secara langsung dan tanpa batas negara memiliki aspek positif, antara lain para pengusaha dapat melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, memberikan peluang bank Indonesia untuk berebut peluang jasa layanan kartu kredit,transferantar bank, ATM dll.

-Maraknya kejahatan pembobolan rekening bank melaui jaringan online.
-Banyaknya pemalsuan  mata uang baik rupiah maupun asing.

5

Kebebasan gerak para pekerja yang semakin menggelobal memberikan kesempatan pekerja dari Indonesia  untuk memperoleh pekerjaan  di perusahaan asing baik di dalam negeri atau luar negeri.

-Maraknya pekerja illegal.
-banyaknya pelanggaran HAM terhadap TKI di luar negeri.



6

Kecenderungan melemahnya kedaulatan Negara justru dapat dipakai sebagai alat uji empiris terhadap pemerintah RI sejauh mana pemerintah dapat melakukan lobi diplomatik untuk menyeimbangkan kekuatan dengan iplom luar dan maju.

-Gagalnya berbagai program pembangunan nasional karena pemerintah harus memenuhi tuntutan lembaga internasional atau pemilik modal dari luar negeri.
-Maraknya demonstrasi yang berakhir rusuh.

7

Meski organisasi internasional seperti Bank Dunia, WTO, IMF menunjukkan kecendrungan sangat berkuasa dalam hubungan internasional, namun sisi positifnya adalah memberi  peluang pada menteri ekonomi dan keuangan dan perwakilan diluar negeri untuk melakukan lobi diplomatik untuk menemukan jalan keluar dalam penyelesaian persoalan ekonomi Indonesia.

-Melemahnya posisi tawar-menawar dalam proses dilomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
-munculnya rasa ketidak adilan global yang berpengaruh pada sikap apatis dalam pergaulan Internasional.

8

Distribusi citra (image) dan informasi global terutama malalui media elektronik seperti TV, Video dan Internet memberikan sikap positif :
 1) Menjadi sarana pendidikan  bagi orang Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
2) Memudahkan memperoleh barang-barang manufaktur berkat citra global.

-Munculnya sikap materialistis, gaya hidup konsumtif dan mentalitas instan.

-Maraknya pornografi dan pornoaksi.
-Melemahnya nilai luhur bangsa.

9

Globalisasi turisme internasional memberikan sumbangan positif seperti menambah lapangan kerja baru agen perjalanan, meningkatkan pendapatan hotel, transportasi,dll

-Maraknya penyelundupan obat terlarang.
-Maraknya penyakit masyarakat seperti (prostitusi, perdagangan wanita,kawin kontrak).
-Berkembangnya penyakit menular seperti HIV-AIDS, plu Babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar