Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
BUMN
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan
(persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah
sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik
pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku
sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada
dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas
dilarang diprivatisasi oleh UU
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua
pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan
negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat
ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN.
Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain
sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi
BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi
bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Perjan yang beralih status
menjadi persero
Perjan Kereta Api
Perjan yang beralih status
menjadi perum
Perjan Pegadaian (sekarang
telah beralih status lagi menjadi persero)
Perjan yang beralih status
menjadi badan layanan umum
Perjan Rumah Sakit Anak dan
Bersalin Harapan Kita
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto
Mangunkusumo
Perjan Rumah Sakit Dr.
Kariadi
Perjan Rumah Sakit Dr. M.
Djamil
Perjan Rumah Sakit Dr.
Mohammad Hoesin
Perjan Rumah Sakit Dr.
Sardjito
Perjan Rumah Sakit Dr.
Wahidin Sudirohusodo
Perjan Rumah Sakit Fatmawati
Perjan Rumah Sakit Hasan
Sadikin
Perjan Rumah Sakit Jantung
dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Perjan Rumah Sakit Kanker
Dharmais
Perjan Rumah Sakit
Persahabatan
Perjan Rumah Sakit Sanglah
Perjan yang beralih status
menjadi lembaga penyiaran publik
Perjan Radio Republik
Indonesia
Perjan Televisi Republik
Indonesia
BUMD
Badan usaha milik daerah
Ciri-ciri badan usaha milik
daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan
rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik
berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di
pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas
negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam
mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak
terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Artikel utama untuk bagian
ini adalah: Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Artikel utama untuk bagian
ini adalah: Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Peranan
Peranan BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai
alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan
kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor
sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Peranan BUMS:
a. Membantu pemerintah dalam
usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak,
dll.
b. Sebagai partner pemerintah
dalam mengusahakan SDA.
c. Membantu pemerintah dalam mengelola dan
mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
d. Membantu pemerintah dalam
usaha meningkatkan devisa nonmigas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar